Pendidikan
Seni Rupa dalam KTSP dalam
KTSP, pendidikan seni rupa menjadi bagian dari mata pelajaran Seni Budaya untuk
SMP/MTs dan SMA/MA, dan mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan untuk
SD/MI. Baik di SD/MI, SMP/MTs, maupun di SMA/MA mata pelajaran seni budaya
diberi alokasi waktu dua jam pelajaran. Mata pelajaran Seni Budaya mencakup
seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Dalam Standar Isi disebutkan
bahwa pendidikan seni budaya diberikan di sekolah karena keunikan, kebermaknaan,
dan kebermanfaatannya bagi perkembangan peserta didik. Pendidikan seni
didasarkan pada pendekatan “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan
“belajar tentang seni.” Belajar dengan seni berarti bahwa dengan mempelajari
seni, peserta didik dapat mengembangkan pengetahuannya di luar bidang seni.
Dalam belajar melalui seni, peserta didik dapat mengembangkan pengetahuannya
melalui berkreasi seni. Belajar tentang seni berarti bahwa peserta didik
diharapkan dapat mengembangkan pengetahuannya tentang seni itu sendiri. Dengan
demikian pembelajaran seni di sini dipandang sebagai metode belajar.
Selain
pendekatan tersebut, pendidikan seni budaya dipandang secara multilingual,
multidimensional, dan multikultural. Multilingual berarti pengembangan kemampuan
mengekspresikan diri melalui berbagai media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak,
peran dan berbagai perpaduannya. Multidimensional berarti pengembangan berbagai
kompetensi meliputi konsepsi (aspek kognitif), apresiasi (aspek afektif), dan
kreasi (aspek psikomotor) dengan memadukan unsur estetika, logika, kinestetika,
dan etika. Multikultural berarti bahwa pendidikan seni menumbuhkembangkan
kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan
mancanegara, yang merupakan wujud sikap demokratis agar seseorang hidup secara
beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan
seni budaya juga dipandang memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta
didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam
mencapai multikecerdasan yang mencakup kecerdasan intrapersonal, interpersonal,
visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta
kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral,
dan kecerdasan emosional.
Bidang
seni rupa, musik, tari, dan teater memiliki kekhasan sesuai dengan kaidah
keilmuan masing-masing. Dalam pendidikan seni budaya, aktivitas berkesenian
harus menampung kekhasan tersebut yang diberikan dalam pengalaman mengembangkan
konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Hal ini dilakukan dengan eksplorasi elemen,
prinsip, proses, dan teknik berkarya dalam konteks budaya masyarakat yang
beragam.
Mata
pelajaran Seni Budaya bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut: (1) memahami konsep dan pentingnya seni budaya, (2) menampilkan sikap
apresiasi terhadap seni budaya, (3) menampilkan kreativitas melalui seni
budaya, dan (4) menampilkan peran serta dalam seni budaya dalam tingkat lokal,
regional, maupun global. Selanjutnya mata pelajaran Seni Budaya mencakup
aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Seni rupa, mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung,
ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2.
Seni musik, mencakup kemampuan untuk
menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya music
3.
Seni tari, mencakup keterampilan gerak
berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap
gerak tari
4.
Seni teater, mencakup keterampilan olah
tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni
musik, seni tari dan seni peran.
Di
antara keempat bidang seni yang ditawarkan, minimal diajarkan satu bidang seni
sesuai dengan kemampuan sumberdaya manusia serta fasilitas yang tersedia di
sekolah. Untuk sekolah yang mampu menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu
bidang seni, peserta didik diberi kesempatan untuk memilih bidang seni yang
akan diikutinya.
Berdasarkan
pendekatan, pandangan, dan tujuan tersebut, pendidikan seni dilaksanakan dalam
bentuk kegiatan berekspresi (berkreasi) dan berapresiasi seni. Untuk itu, di
dalam kurikulum tersebut ditetapkan dua standar kompetensi (SK) untuk bidang
seni rupa, yaitu mengapresiasi karya seni rupa dan mengekspresikan diri melalui
karya seni rupa. Standar kompetensi mengapresiasi seni rupa mencakup kemampuan
mengidentifikasi dan menampilkan sikap apresiasi terhadap karya seni rupa.
Standar kompetensi mengekspresikan diri melalui karya seni rupa mencakup
kemampuan menciptakan karya seni rupa serta melaksanakan pameran seni rupa.
Kemampuan-kemampuan tersebut dirumuskan menjadi sejumlah kompetensi dasar (KD)
yang meliputi berbagai cabang seni rupa (seni murni dan terapan) dan cakupan
wilayah (lokal/daerah setempat, Nusantara, dan mancanegara).
Sesuai
dengan namanya (KTSP), kurikulum pendidikan seni rupa disusun oleh sekolah,
yaitu oleh guru seni rupa. Untuk melaksanakan kurikulum tersebut, guru harus
mengembangkan perencanaan pembelajaran dalam bentuk silabus, yang mencakup SK
dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelalajaran, indikator, dan sistem
penilaian. Tugas membuat silabus ini tidak dikenal dalam kurikulum sebelumnya,
dan merupakan tantangan baru bagi guru seni rupa, karena guru harus mampu
menentukan sendiri aspek-aspek dalam silabus tersebut (kecuali SK dan KD) sesuai
dengan karakteristik daerahnya. Selanjutnya, sebagai kelengkapan KTSP, guru
juga harus mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang mencakup
SK dan KD, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran,
langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Untuk
mengembangkan perencanaan pembelajaran ini, guru harus memahami konsep-konsep
pendidikan seni rupa serta pembelajaran pada umumnya yang mutakhir.
Sumber ; https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/131662618/pendidikan/modul%2Bpembelajaran%2Bseni%2Brupa.pdf&ved=0ahUKEwjw4c7fyZLUAhWLM48KHT_WBCYQFggrMAI&usg=AFQjCNGffSdB7WYFP79LCO7DjaQhJ2kPUg&sig2=ebjvOBpINGaGmzfD9dWqNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar